menu search
person

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Halaman 2 - Verifikasi dan keberimbangan berita

thumb_up_alt 18 terima thumb_down_alt 0 tolak
905 Reader
Free submission of your new website to over 1000 business directories here https://bit.ly/submit_site_2
thumb_up_alt 15 thumb_down_alt 1

5 Tanggapan

Pedoman ini diberlakukan bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, namun berfungsi sebagai acuan dalam menulis informasi yang Anda miliki
thumb_up_alt 14 terima thumb_down_alt 0 tolak
Kalo cara bikin beritanya gimana ?
thumb_up_alt 13 terima thumb_down_alt 0 tolak
Ini perusahaan media atau bukan sih kok ada pedoman segala
thumb_up_alt 12 terima thumb_down_alt 0 tolak
Terimakasih informasinya
thumb_up_alt 3 terima thumb_down_alt 0 tolak
Yah, bagaimanapun itu, pada dasarnya dalam menulis kita harus ada landasan yang jelas
thumb_up_alt 2 terima thumb_down_alt 0 tolak
INFO LINK TERKAIT

Pertanian - Kehutanan - Perikanan - Pertambangan - Orgasisasi - Penunjang kantor - Penggalian - Bonus Menulis - Industri - Dinas PUPR - Pengolahan - Perkumpulan Terbaik - Listrik - Gas - Toko Informasi - Uap - Udara - Air - Limbah - Sampah - PUPR Prabu - Remediasi - Konstruksi - Perdagangan - Reparasi - Perawatan - Pengangkutan - Pergudangan - Akomodasi - Informasi - Komunikasi - Keuangan - Asuransi - Real Estat - Profesional - Ilmiah - Bonus Tanggapan - Teknis - Penyewaan - Sewa Guna Usaha - Ketenagakerjaan - Agen Perjalanan - Pemerintahan - Pertahanan - Jaminan Sosial - Pendidikan - Kesehatan - Sosial - Kesenian - Hiburan - Rekreasi - Jasa - Rumah Tangga - Badan Internasional - Bonus Like -
Penyelidikan - Persediaan - Organisasi Sosial - Organisasi terbaik - Organisasi masyarakat - Lembaga terbaik - Karya saka - Pelayan dan Pembantu - Gedung dan Taman -

thumb_up_alt 20 terima thumb_down_alt 0 tolak
4 Tanggapan
thumb_up_alt 31 terima thumb_down_alt 0 tolak
6 Tanggapan
thumb_up_alt 18 terima thumb_down_alt 0 tolak
5 Tanggapan
thumb_up_alt 21 terima thumb_down_alt 0 tolak
4 Tanggapan
thumb_up_alt 19 terima thumb_down_alt 0 tolak
2 Tanggapan
Layanan situs ini terdaftar dan diawasi oleh DPSE Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
...